• Kelulusan UKMPPG Tahap 1
  • Hab Kemenag 2024

Kemenag Lakukan Asesmen Transformasi Kelembagaan IAIN Pekalongan Menjadi UIN

17 Maret 2021

Perjuangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan untuk beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) memasuki babak baru. Hal itu lantaran tim asesmen perubahan bentuk kelembagaan dari Kementerian Agama RI melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka transformasi IAIN Pekalongan menjadi UIN Pekalongan pada Senin s.d. Rabu, 15-17 Maret 2021.

Bertindak sebagai asesor/tim ahli ialah Prof. Ahmad Ali Nurdin, S.Ag., M.A., Ph.D. dan Dr. Suwendi, M.Ag. serta tim pendamping dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yaitu Muhammad Aziz Hakim, M.H., Dr. Rofiq Zainul Mun’im, M.Fil., dan Siti Mulazamah, Lc., M.A., M.M.

Bertempat di Ruang Meeting Lantai 3 Gedung FEBI, Kampus II IAIN Pekalongan, kegiatan verifikasi lapangan ini dibuka oleh Rektor, Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag. Rektor menyampaikan terima kasih atas kehadiran para asesor dan tim pendamping di IAIN Pekalongan. 

Dalam sambutannya, Dr. Zaenal menuturkan empat landasan mengapa IAIN Pekalongan siap bertransformasi menjadi UIN. Pertama, landasan filosofis melalui konsep “harmonisasi ilmu” (harmony of sciences) untuk meminimalisasi dikotomi ilmu agama dan umum. Kedua, landasan sosiologis yang berorientasi pada permintaan pasar, di mana masyarakat menghendaki dibukanya berbagai program studi (Prodi) umum di IAIN Pekalongan. Namun faktanya, IAIN Pekalongan tidak bisa membuka Prodi Umum kalau tidak berlaih status menjadi UIN.

Lebih lanjut, Rektor menjelaskan landasan ketiga yang ditinjau dari segi historis. Sejak 1968, IAIN Pekalongan hadir sebagai Fakultas Syariah cabang IAIN Walisongo Semarang. Pada 1997, fakultas ini berubah bentuk menjadi STAIN Pekalongan. Hingga pada 1 Agustus 2016, STAIN Pekalongan bertransformasi menjadi IAIN Pekalongan. “Sudah lebih dari 52 tahun IAIN Pekalongan mengabdikan diri di tengah masyarakat, jadi sudah selayaknya IAIN Pekalongan beralih status menjadi UIN,” ungkap Dr. Zaenal.

Keempat, landasan yuridis. Berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PMA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), bahwa transformasi kelembagaan IAIN Pekalongan menjadi UIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah memenuhi poin-poin yang disyaratkan. “Izin pengajuan Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab yang masih terkendala secara teknis akan kami akselerasi pada Jumat ini (19/03/21),” imbuhnya.

Rektor juga menyampaikan amanat Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa IAIN Pekalongan harus segera beralih status menjadi UIN dengan nama UIN Abdurrahman Wahid. “Saya berharap proses transformasi kelembagaan menjadi UIN dapat segera terlaksana agar dapat mencapai target-target yang telah ditentukan,” pungkas Rektor. 

Sementara itu, Prof. Ali Nurdin menyebutkan bahwa dokumen proposal serta lampiran perubahan bentuk IAIN Pekalongan menjadi UIN sudah diperiksa saat presentasi dalam kegiatan “Penguatan Transformasi Kelembagaan dan Asesmen Perubahan Bentuk PTKIN menjadi UIN” oleh Rektor Periode 2017-2021, Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag., pada 8-10 September 2020 di Jakarta. “Hari ini (16/03/21) merupakan verifikasi lapangan untuk mencocokkan dokumen yang diajukan dengan kondisi yang ada serta mengoreksi revisi data jika ada perkembangan data yang signifikan guna mendukung proses alih status menjadi UIN,” jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan proposal perubahan bentuk IAIN Pekalongan menjadi UIN oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. H. Muhlisin, M.Ag. Paparan diawali dengan pemutaran video profil IAIN Pekalongan untuk menggambarkan kesiapan dan kelayakan transformasi kelembagaan menjadi UIN. 

Dr. Muhlisin menekankan penambahan data yang sudah disajikan di proposal perubahan bentuk, antara lain enam prodi terakreditasi A, berbagai peningkatan jumlah data, di antaranya jumlah alumni, jumlah dosen berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan fungsional, rasio dosen dengan mahasiswa, tenaga kependidikan, luas gedung dengan keberadaan gedung baru Fakultas Syariah, prestasi mahasiswa, 8 jurnal terakreditasi Sinta 2, serta fakultas agama dan umum yang diproyeksikan ketika mejadi UIN.

Merespon data yang disajikan dalam proposal perubahan bentuk IAIN Pekalongan menjadi UIN dan lampirannya, Dr. Suwendi memberi beberapa catatan. Beliau merekomendasi untuk melakukan penguatan yang berkaitan dengan distingsi antara UIN Pekalongan dengan UIN-UIN lainnya, relasi Islam dan negara, relasi Islam dan ilmu pengetahuan, keunggulan karakter keislaman (tafaqquh fiddin) yang menjadi core business PTKI, tata kelola sebagai Badan Layanan Umum (BLU), partisipasi dosen dalam riset ilmiah, program 1 Prodi 1 guru besar, dan izin pendirian Prodi Magister di Pascasarjana.

Tim alih status IAIN Pekalongan mejadi UIN Pekalongan juga dengan tanggap menyajikan dokumen-dokumen yang diverifikasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan konfirmasi oleh para asesor dan tim pendamping. Tahapan kegiatan verifikasi lapangan dalam agenda transformasi kelembagaan ini ditutup dengan pembacaan doa, penyerahan berita acara, dan foto bersama.

Sumber: https://iainpekalongan.ac.id

 

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree